Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Ketentuan Perizinan; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Dan Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Ata Cara Penagihan Pajak; Ata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasii; Keberatan Dan Banding; Kedaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat