Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011

Pajak Hiburan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Pajak; Ketentuan Perizinan; Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan Dan Saat Pajak Terutang; Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Pemungutan Dan Tata Cara Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Ata Cara Penagihan Pajak; Ata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasii; Keberatan Dan Banding; Kedaluwarsa Penagihan; Pengawasan; Ketentuan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2011
Tanggal Berlaku
16 Mei 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 52 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan