PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PROGRAM DAN KEPESERTAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN;PERAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;SANKSI ADMINISTRATIF;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat