PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK;NPWPD DAN NOPD;PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK;PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK;KERINGANAN, PENGURANGAN DAN/ATAU PEMBEBASAN ATAS POKOK DAN/ATAU SANKSI PAJAK;PEMBUKUAN;KEBERATAN PAJAK;PEMERIKSAAN PAJAK;SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN PAJAK;PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat