Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2024

PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I: KETENTUAN UMUM BAB II: OBJEK BAHAYA KEBAKARAN BAB III: PENCEGAHAN KEBAKARAN BAB IV: PENANGGULANGAN KEBAKARAN BAB V: PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN BAB VI: PENYELAMATAN BAB VII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII: PERAN SERTA MASYARAKAT BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF BAB X: KETENTUAN PENYIDIKAN BAB XI: KETENTUAN PIDANA BAB XII: KETENTUAN PERALIHAN BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN DAN PENYELAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Soppeng
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Watansoppeng
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2024 NOMOR 3
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Soppeng
Bidang
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan