Dengan nama Pajak Sarang Burung dipungut pajak kepada Pemilik atau pengusahaan sarang burung walet atau Pengusaha atas Pengambilan dan/ atau Walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah Pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Tidak termasuk Objek Pajak Pasal ini adalah Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet.Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat