Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011

Pajak Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan nama Pajak Sarang Burung dipungut pajak kepada Pemilik atau pengusahaan sarang burung walet atau Pengusaha atas Pengambilan dan/ atau Walet. Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah Pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet. Tidak termasuk Objek Pajak Pasal ini adalah Pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/ atau pengusahaan Sarang Burung Walet.Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
16 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
16 Mei 2011
Tanggal Berlaku
16 Mei 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 58 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan