ABSTRAK: |
- Bahwa Retribusl Perizlnan Tertentu merupair.an pungutan Daerah sebagai pembayaran atas kegiatan tertentu PemeMW Daerah dalam rangka pe.mberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkon untuk pemblnaan, pcngnturan, ptngendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarand atau fasilltas tertentu guna mellndungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
llngkungan. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
bahwa kebijakan retribusi daerah dilakeanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan; peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 4 tahun 1992, UU No. 28 Tahun 2002, UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 36 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 5 Tahun 1992, Permendagri No. 7 tahun 1993, Permendagri No. 13 Tahun 2006, PermenPU No. 54/PRT/1991, PermenPU No. 66/PRT/1993, PermenPU No. 468/KPTS/1998, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, KepmenPU No. 441/KPTS/1998, KepmenPU No. 10/KPTS/2000, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
- Jenis Retribusi Perizinan Tertentu meliputi:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Trayek;
Jenis Retribusi Tertentu selain yang diatur dalam Perda ini ditetapkan dengan Perda tersendiri yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku
|