Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab Dan 63 (enam puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas Fungsi dan Wewenang; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabata; Pendanan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat