PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN USAHA KESEHATAN SEKOLAH/ MADRASAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENDIDIKAN KESEHATAN;PELAYANAN KESEHATAN;PEMBINAAN LINGKUNGAN SEKOLAH/MADRASAH SEHAT;MANAJEMEN UKS/M;PELAKSANAAN;PENGAWASAN DAN PELAPORAN;MONITORING, EVALUASI DAN KOORDINASI;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat