Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2024

Penyelenggara Angkutan Umum Massal Aglomerasi Perkotaan Banjarbakula.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL AGLOMERASI PERKOTAAN BANJARBAKULA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAN ANGKUTAN UMUM MASSAL;PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGEMBANGAN;PENINGKATAN PENGGUNAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL;PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyelenggara Angkutan Umum Massal Aglomerasi Perkotaan Banjarbakula.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
19 April 2024
Tanggal Pengundangan
19 April 2024
Tanggal Berlaku
19 April 2024
Sumber
BD/2024/NO.18
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan