PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL AGLOMERASI PERKOTAAN BANJARBAKULA,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYELENGGARAN ANGKUTAN UMUM MASSAL;PERENCANAAN, PEMBANGUNAN, PENGELOLAAN DAN PENGAWASAN SERTA PENGEMBANGAN;PENINGKATAN PENGGUNAAN ANGKUTAN UMUM MASSAL;PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN;PENDANAAN;KETENTUAN PERALIHAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat