Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012

Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jenis Retribusi Jasa Usaha dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; b. Retribusi Terminal; c. Retribusi Pumalı Potong Hewan; d. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; e. Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan Jenis Retribusi Jasa Usaha Lainnya yang diatur dalam Perda ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2012
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2012
Tanggal Berlaku
18 Juni 2012
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2012 Nomor 8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan