ABSTRAK: |
- bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh PemerintahDaerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. bahwa Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas dan transparansi dengan memperhatikan potensi daerah.
- UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 38 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP NO. 34 Tahun 2006, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 69 Tahun 2010, Keppres No. 21 Tahun 1991, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Permendagri No. 47 Tahun 2009, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 174 Tahun 1997, Kepmendagri No. 175 Tahun 1997, KMK No. 11/PMK.07 Tahun 2010, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009
- Jenis Retribusi Jasa Umum dalam Pératuran Daerah ini meliputi :
a Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b.Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil:
d. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
e. Retribusi Pelayanan Pasar;
f. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
g. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
h. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
|