PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN REGIONAL BANJARBAKULA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat