Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan te,pat pemrosesan akhir sampah dan Limbah Badan Berbahaya dan Beracun Regional Banjarbakula pada Dinas Lingkugan Hidup.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN REGIONAL BANJARBAKULA PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan te,pat pemrosesan akhir sampah dan Limbah Badan Berbahaya dan Beracun Regional Banjarbakula pada Dinas Lingkugan Hidup.
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BD/2024/NO.10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan