PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI;TUGAS, FUNGSI, DAN URAIAN TUGAS;TATA KERJA;JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN;PENDANAAN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat