Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2018

Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Bukan PNS dan Tenaga Kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD, TUJUAN, AZAS DAN PRINSIP BAB III PERENCANAAN SUMBER DAYA MANUSIA BLUD RSUD BAB IV PENERIMAAN DAN SISTEM PENGANGKATAN PEGAWAI BUKAN PNS BAB V STATUS KEPEGAWAIAN BUKAN PNS PADA BLUD RSUD BAB VI HUBUNGAN KERJA BAB VII JANGKA WAKTU PERJANJIAN KERJA PEGAWAI BUKAN PNS BAB VIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BAB IX HAK DAN KEWAJIBAN DAN LARANGAN PEGAWAI BUKAN PNS BAB X HUKUMAN DISIPLIN BAB XI PENGAWAS DAN PENGENDALIAN BAB XII PENYELESAIAN PERSELISIHAN BAB XIII ANGGARAN BAB XIV LAPORAN BAB XV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bau-Bau Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Bukan PNS dan Tenaga Kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Baubau
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BAUBAU TAHUN 2018 NOMOR 26
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan