Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 35 Tahun 2023

Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APD meliputi: BAB I Gambaran Umum Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Dumai BAB II Sistem Akuntansi Pendapatan BAB III Sistem Akuntansi Belanja dan Beban BAB IV Sistem Akuntansi Pembiayaan BABV Sistem Akuntansi Aset Lancar BAB VI Sistem Akuntansi Investasi BAB VII Sistem Akuntansi Aset Tetap BAB VIII Sistem Akuntansi Aset Lainnya BAB IX Sistem Akuntansi Penyusutan dan Amortisasi BAB X Sistem Akuntansi Perjanjian Jasa Konsesi BAB XI Sistem Akuntansi Properti Investasi BAB XII Sistem Akuntansi Kewajiban BAB XIII Sistem Akuntansi Ekuitas BAB XIV Sistem Akuntansi Koreksi Kesalahan BAB XV Sistem Akuntansi Laporan Konsolidasian

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kampar Nomor 35 Tahun 2023 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kampar
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bangkinang
Tanggal Penetapan
28 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2023
Tanggal Berlaku
28 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2023 Nomor 33
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kampar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan