Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah menerapkan SAP Berbasis Akrual. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah terdiri atas: a. kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan; dan b. kebijakan Akuntansi akun. Kebijakan Akuntansi pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan. Kebijakan Akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mengatur definisi, pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan SAP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat