Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 48 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek dan Wajib Pajak; 3. Perizinan dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame; 4. Dasar Pengenmn, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; 5. Masa Pajak , Tahun Pajak, dan Wilayah Pemungutan; 6. Tata Cara Ketentuan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame; 7. Keberatan dan Banding; 8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; 9. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 10. Penyitaan dan Lelang; 11. Pengawasan dan Penertiban; 12. Ketentuan Peralihan; dan 13. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan dan Pemungutan Pajak Reklame Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
05 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2024
Tanggal Berlaku
09 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 816
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 16 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan