Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2024

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerinta Daerah; Bab 3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Bab 4. UP KKPD; Bab 5. Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Bab 6. Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Bab 7. Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); Bab 8. Monitorting dan Evaluasi; Bab 9. Ketentuan Lain-Lain; Bab 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumba Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Waibakul
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2024
Tanggal Berlaku
13 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sumba Tengah Tahun 2024 Nomor 4
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 11 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan