Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penggunaan Kartu Kredit Pemerinta Daerah; Bab 3. Pengelola Kartu Kredit Pemerintah Daerah; Bab 4. UP KKPD; Bab 5. Pengajuan, Penerbitan dan Penggunaan KKPD; Bab 6. Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD; Bab 7. Biaya Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD); Bab 8. Monitorting dan Evaluasi; Bab 9. Ketentuan Lain-Lain; Bab 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat