Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 27.C Tahun 2024

Tarif Pelayanan Air Minum Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Minum (UPT PAM) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: dasar penetapan tarif; pendapatan dan tarif; blok konsumsi; kelompok pelanggan; pengaturan tarif; beban pemakaian air minum; biaya pemeliharaan meter air; biaya administrasi; pemasangan saluran; jenis biaya; hidran kebakara; larangan; dan sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 27.C Tahun 2024 tentang Tarif Pelayanan Air Minum Unit Pelaksana Teknis Pengelola Air Minum (UPT PAM) Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Bangka Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
27.C
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
01 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2024
Tanggal Berlaku
01 Juli 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 27.C
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan