ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan pertanian perikanan, dan kehutanan yang menyatakan bahwa pos penyuluhan desa merupakan unit kerja non-struktural yang dibentuk dan dikelola secara partisipatif oleh pelaku utama (petani)
b. bahwa Pos Penyuluh Desa (Nagari) berfungsi sebagai tempat pertemuan para Penyuluh PNS, Penyuluh Swasta, Penyuluh Swadaya serta pelaku utama dan pelaku usaha di Nagari sebagai tempat berdiskusi,
merencanakan, melaksanakan dan memantau
kegiatan penyuluhan di Nagari;
c. bahwa Pos Penyuluhan Nagari sebagai Balai Penyuluhan ditingkat Nagari sangat diperlukan untuk pengembangan penyuluhan ditingkat Nagari dalam upaya mempercepat pembangunan pertanian di Nagari;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan peraturan bupati tentang penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Nagari di Kabupaten Solok Selatan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem
Penyuluh Pertanian perikanan dan Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4660);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Presiden 154 Tahun 2014 tentang Kelembagaan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 311);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembara Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009 tentang
pembiayaan, pembinaan dan pengawasan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
9. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2016 tentang Pedoman nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 201 7 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1810);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 569);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana desa Tahun 2020;
14. Peraturan Kepala Badan PPSDMP Nomor 18 Tahun
2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penumbuhan dan
Pengembangan Pos Penyuluhan Desa/ Kelurahan.
15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor Nomor 13 Tahun
2020 tentang prioritas Penggunaan Dana Desa tahun
2021.
- a. Penyusunan program penyuluhan pertanian ditingkat Nagari.
b. Pelaksanaan penyuluhan pertanian ditingkat Nagari.
c. Inventarisasi dan upaya pemecahan permasalahan di bidang pertanian.
d. Pelaksanaan proses pembelajaran bidang pertanian
|