ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam usaha meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi, maka terhadap Koperasi dan Usaha Mikro, sebagai salah satu pelaku pembangunan ekonomi di Kabupaten Soppeng perlu diberikan pelindungan;
b. bahwa dalam rangka pemberdayaan, pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro yang mempunyai kedudukan dan peran strategis serta meningkatkan daya saing produktifitas usaha yang tangguh dan mandiri, diperlukan peranan Pemerintah Daerah dalam mendorong dan memberi pelindungan serta peluang berusaha yang kondusif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 95 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, yang menegaskan Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan dalam pemberdayaan Koperasi dan Kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan Usaha Mikro;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang PerKoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
7. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619);
8. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 306);
- BAB I :KETENTUAN UMUM
BAB II :KEMUDAHAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BAB III :PELINDUNGAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BAB IV :PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO
BAB V :PENGEMBANGAN DAN PENUMBUHAN IKLIM USAHA
BAB VI :KEMITRAAN JARINGAN USAHA
BAB VII :PEMBIAYAAN
BAB VIII :PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X :KETENTUAN PENUTUP
|