Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Jenis, Pelaku Musyawarah, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa, dan BPD, Tata Cara Musyawarah Desa, Tata Tertib Musyawarah Desa, Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 5 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Musyawarah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.05, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan