Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan musyawarah desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Diatur mengenai Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Asas, Ruang Lingkup, Jenis, Pelaku Musyawarah, Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Desa, dan BPD, Tata Cara Musyawarah Desa, Tata Tertib Musyawarah Desa, Tindak Lanjut Keputusan Musyawarah, Pembinaan dan Pengawasan, dan Pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat