Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3.A Tahun 2024

Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Darah Di Kabupaten Bangka Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang: Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD; pemanfaatan SILPA BLUD; fleksibilitas; penganggaran; dan penatausahaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3.A Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Darah Di Kabupaten Bangka Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
3.A
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
02 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2024
Tanggal Berlaku
02 Januari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2024 Nomor 3.A
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 19 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan