Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024

Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta, meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, Ruang Lingkup, Pembentukan dan Penetapan LKD, Tugas dan Fungsi, Jenis, Kepengurusan, Rukun Tetangga, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hubungan Kerja LKD, Pembinaan dan Pengawasan, Penggantian atau pemberhentian Pengurus/Anggota LKD, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rupit
Tanggal Penetapan
03 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2024
Tanggal Berlaku
03 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.03, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan