Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan serta, meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Diatur mengenai ketentuan umum, Ruang Lingkup, Pembentukan dan Penetapan LKD, Tugas dan Fungsi, Jenis, Kepengurusan, Rukun Tetangga, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna, Posyandu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, Hubungan Kerja LKD, Pembinaan dan Pengawasan, Penggantian atau pemberhentian Pengurus/Anggota LKD, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat