PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;PENYERTAAN MODAL DAERAH;TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH ATAS BMD;TATA CARA PENYERTAAN MODAL DAERAH BERUPA UANG;PENGURANGAN MODAL DAERAH;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat