Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2O24 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 berikut : Pasal 2 : (1) Maksud ditetapkannya Perubahan FIKPD Tahun 2024 untuk: a. mengintegrasikan; b. menciptakan keterpaduan; c. keselarasan; dan d. keserasian, program pembangunan Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2O24 yaitu: a. sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024; dan b. sebagai bahan penyusunan Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2O24. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 : (1) Dokumen Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2O24 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan BAB II Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2O24 Triwulan II (Triwulan Kedua) tahun berkenan BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembanlgrnan Daerah BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB VII Penutup (2) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebaggimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat