Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2024

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2O23 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2O24 (Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2023 Nomor 6), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 berikut : Pasal 2 : (1) Maksud ditetapkannya Perubahan FIKPD Tahun 2024 untuk: a. mengintegrasikan; b. menciptakan keterpaduan; c. keselarasan; dan d. keserasian, program pembangunan Daerah. (2) Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2O24 yaitu: a. sebagai pedoman dalam penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024; dan b. sebagai bahan penyusunan Pembahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2O24. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 : (1) Dokumen Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2O24 disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan BAB II Evaluasi Hasil RKPD Tahun 2O24 Triwulan II (Triwulan Kedua) tahun berkenan BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembanlgrnan Daerah BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah BAB VI Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah BAB VII Penutup (2) Perubahan RKPD Tahun 2024 sebaggimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Toraja utara Nomor 8 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Toraja utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rantepao
Tanggal Penetapan
26 Juli 2024
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2024
Tanggal Berlaku
26 Juli 2024
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA TAHUN 20214 NOMOR 8
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Toraja utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan