Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajal Mineral Bukan logam dan Batuan. Ruang lingkup pemungutan Opsen Pajali MBLB dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. dasar pengenaan; b. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan; c. pengembalian kelebihan pembayaran; d. sinergi dan kerja sama pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB: dan e. rekonsiliasi pajak. Opsen adalah pungutan tambahal Pajak menurut persentase tertentu. Perbup ini berlaku tanggal 5 Januari 2025
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat