Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perbup ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajal Mineral Bukan logam dan Batuan. Ruang lingkup pemungutan Opsen Pajali MBLB dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. dasar pengenaan; b. penghitungan, pembayaran, dan pelaporan; c. pengembalian kelebihan pembayaran; d. sinergi dan kerja sama pemungutan pajak MBLB dan opsen MBLB: dan e. rekonsiliasi pajak. Opsen adalah pungutan tambahal Pajak menurut persentase tertentu. Perbup ini berlaku tanggal 5 Januari 2025

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Utara Nomor 35 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
25 November 2024
Tanggal Pengundangan
25 November 2024
Tanggal Berlaku
Sumber
BD 2024 (35) : 9 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 45 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan