Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2024

Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 dialokasikan 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp63.065.200.800,00 (Enam puluh tiga milyar enam puluh lima juta dua ratus ribu delapan ratus rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasaman Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Nagari Setiap Nagari Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Lubuk Sikaping
Tanggal Penetapan
06 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2024
Tanggal Berlaku
06 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan