Alokasi Dana Nagari Tahun Anggaran 2024 dialokasikan 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Besaran ADN Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp63.065.200.800,00 (Enam puluh tiga milyar enam puluh lima juta dua ratus ribu delapan ratus rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat