Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2 b. BPHTB c. PBJUT: makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; pasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan, d. Pajak Reklame; e. PAT f. Pajak MBLB g. Pajak Sarang Burung Walet;. h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat