Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah terdiri atas: a. PBB-P2 b. BPHTB c. PBJUT: makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; pasa parkir; dan jasa kesenian dan hiburan, d. Pajak Reklame; e. PAT f. Pajak MBLB g. Pajak Sarang Burung Walet;. h. Opsen PKB; dan i. Opsen BBNKB. Jenis Retribusi terdiri atas: a. Retribusi Jasa Umum; b. Retribusi Jasa Usaha; dan c. Retribusi Perizinan Tertentu.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
30 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2024
Tanggal Berlaku
30 Januari 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Solok Tahun 2024 Nomor 1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 46 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

  2. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

  3. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

  4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

  5. Peratutan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan