Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dmas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Penkanan Kota Banjarbaru, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Kedudukan 3.Susunan Organisasi 4.Tugas Pokok 5.Tata Kerja
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat