Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 54 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Pemelihan Penghulu Serentak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab Dan 48 (empat puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu Serentak; Panitia Pemilihan; Pencalonan Penghulu; Perlengkapan Logistik Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Penghulu Terpilih; Biaya Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Dalam Kondisi Wabah Penyakit Menular; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemelihan Penghulu Serentak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Siak
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Siak Sri Indrapura
Tanggal Penetapan
14 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2021
Tanggal Berlaku
14 Juni 2021
Sumber
BD.2021/No.54
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Siak
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Siak No. 60 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemelihan Penghulu Serentak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan