Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab Dan 48 (empat puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemilihan Penghulu Serentak; Panitia Pemilihan; Pencalonan Penghulu; Perlengkapan Logistik Untuk Pelaksanaan Pemungutan Suara Dan Penghitungan Suara; Penetapan Calon Penghulu Terpilih; Biaya Pemilihan Penghulu; Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Dalam Kondisi Wabah Penyakit Menular; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat