1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Masa Pajak dan Perhitungan Pajak; 4. Pengelompokan Keperuntukan dan Pengelolaan Air Tanah; 5. Komponen Penentuan NPA dan Tata Cara Penghitungan NPA; 6. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; 7. Tata Cara Ketentuan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; 8. Keberatan dan Banding; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat