Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 39 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Objek, Subjek, dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan, Tarif, Masa Pajak dan Perhitungan Pajak; 4. Pengelompokan Keperuntukan dan Pengelolaan Air Tanah; 5. Komponen Penentuan NPA dan Tata Cara Penghitungan NPA; 6. Wilayah dan Kewenangan Pemungutan; 7. Tata Cara Ketentuan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah; 8. Keberatan dan Banding; 9. Ketentuan Peralihan; dan 10. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 November 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
13 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 807
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 17 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan