Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 38 Tahun 2024

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Pemungutan PBJT mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima dan melaporkan penerimaan PBJT. Tata cara tersebut meliputi: a. Prosedur pendaftaran, pendataan dan penetapan; b. Prosedur pemungutan; c. Prosedur pembayaran dan penyetoran; d. Prosedur angsuran dan penundaan pembayaran; e. Prosedur penagihan; f. Prosedur pembukuan dan pemeriksaan; g. Prosedur keberatan dan banding; h. Prosedur pembetulan dan pembatalan ketetapan; i. Prosedur pengurangan dan pembebasan pajak; j. Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan k. Prosedur pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 November 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
09 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 806
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 13 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan