Peraturan Bupati ini mengatur Tata Cara Pemungutan PBJT mencakup seluruh rangkaian proses yang harus dilakukan dalam menatausahakan, menerima dan melaporkan penerimaan PBJT. Tata cara tersebut meliputi: a. Prosedur pendaftaran, pendataan dan penetapan; b. Prosedur pemungutan; c. Prosedur pembayaran dan penyetoran; d. Prosedur angsuran dan penundaan pembayaran; e. Prosedur penagihan; f. Prosedur pembukuan dan pemeriksaan; g. Prosedur keberatan dan banding; h. Prosedur pembetulan dan pembatalan ketetapan; i. Prosedur pengurangan dan pembebasan pajak; j. Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran pajak; dan k. Prosedur pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat