Materi Pokok dalam Peratura ini adalah : KEBERSIHAN,NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ,PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF ,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF ,WILAYAH PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMUNGUTAN ,SANKSI ADMINISTRASI ,TATA CARA PENAGIHAN,TANGGAL MULAI BERLAKUNYA,KEINDAHAN,KETERTIBAN ,KESEHATAN LINGKUNGAN ,PENGAWASAN,KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN ,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat