1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Sujek Retribusi Pasar; 3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Tata Cara Penyetoran; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pemutusan Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas Tempat Berjualan; dan 9. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat