Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 35 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Katingan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Objek dan Sujek Retribusi Pasar; 3. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 4. Tata Cara Pemungutan; 5. Tata Cara Pembayaran; 6. Tata Cara Penyetoran; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pemutusan Perjanjian Pemanfaatan Fasilitas Tempat Berjualan; dan 9. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Katingan Nomor 35 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha Berupa Pasar Grosir, Pertokoan dan Tempat Kegiatan Usaha Lainnya Pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Katingan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
01 November 2024
Tanggal Pengundangan
01 November 2024
Tanggal Berlaku
01 November 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 803
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 12 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan