Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Pemberi Kerja, Pekerja dan Peserta; 3.Peran Pemerintah Daerah; 4.Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja Pada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Pemerintah Daerah; 5.Pembinaan dan Pengawasan; 6.Pendanaan; 7.Sanksi Administratif; 8.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
02 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
02 Agustus 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 40
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kewajiban Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan