Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 37 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022 Nomor 37) diubah Ketentuan Pasal 490 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 498 diubah; Ketentuan Pasal 499 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 501 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 743 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 751 diubah; Ketentuan Pasal 752 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Judul Bagian Kelima dalam Pasal 753 diubah; Ketentuan Pasal 753 diubah; Ketentuan Pasal 754 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 755 diubah; Ketentuan Pasal 756 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah; Ketentuan Pasal 757 diubah; Ketentuan Pasal 758 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 844 ayat (4) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat