Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2024

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan: a. acuan setiap Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah untuk memfinalkan rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025; dan b. pedoman dalam penyusunan KUA serta PPAS Tahun Anggaran 2025.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2024
Tanggal Berlaku
28 Juni 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 35
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 38 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan