Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2024

Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Keringanan Atau Pembebasan Pajak dan Denda; 3.Pelaksanaan; 4.Waktu Pelaksanaan; 5.Monitoring dan Evaluasi. Pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mulai berlaku Tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Atau Pembebasan Terhadap Denda Untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
29 April 2024
Tanggal Pengundangan
29 April 2024
Tanggal Berlaku
11 Mei 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 22
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 37 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan