1.Ketentuan Umum; 2.Keringanan Atau Pembebasan Pajak dan Denda; 3.Pelaksanaan; 4.Waktu Pelaksanaan; 5.Monitoring dan Evaluasi. Pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, mulai berlaku Tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat