1.Ketentuan Umum; 2.Pembebasan Pajak Progresif; 3.Pelaksanaan; 4.Waktu Pelaksanaan. Pemberian keringanan atau pembebasan terhadap Pajak Progresif Pertama di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mulai berlaku Tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 4 Januari 2025
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat