Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024

Pemberian Pembebasan Terhadap Pajak Progresif di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Pembebasan Pajak Progresif; 3.Pelaksanaan; 4.Waktu Pelaksanaan. Pemberian keringanan atau pembebasan terhadap Pajak Progresif Pertama di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah mulai berlaku Tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 4 Januari 2025

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemberian Pembebasan Terhadap Pajak Progresif di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
07 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2024
Tanggal Berlaku
01 Maret 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan