1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3.Standar Pelayanan; 4.Pemanfaatan dan Penghitungan Tarif Pelayanan; 5.Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; 6.Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 7.Besaran Tarif; 8.Tata Cara Penagihan; 9.Pengurangan, Keringanan dan Pembesaran Tarif; 10.Penerimaan dan Pemanfaatan Tarif; 11.Kerjasama Dengan Tenaga Ahli dan Pihak Ketiga; 12.Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat