Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gerbang Barito

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Asas dan Tujuan; 3.Standar Pelayanan; 4.Pemanfaatan dan Penghitungan Tarif Pelayanan; 5.Jenis Pelayanan Yang Dikenakan Tarif; 6.Pelayanan Pengembangan Sumber Daya Manusia; 7.Besaran Tarif; 8.Tata Cara Penagihan; 9.Pengurangan, Keringanan dan Pembesaran Tarif; 10.Penerimaan dan Pemanfaatan Tarif; 11.Kerjasama Dengan Tenaga Ahli dan Pihak Ketiga; 12.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung Gerbang Barito
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
02 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2024
Tanggal Berlaku
02 Februari 2024
Sumber
BD Tahun 2024 No. 7
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan