PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA INSENTIF RUKUN TETANGGA;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat