PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTABARU,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;PEMBERIAN, BESARAN DAN MEKANISME TAMBAHAN PENGHASILAN;PEMBAYARAN DAN PENGURANGAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN;PENGECUALIAN PENGURANGAN TPP;PENGAWASAN;PENDANAAN;KETENTUAN LAIN-LAIN;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat