Maksud dari Peraturan Bupati ini adalah untuk menentukan besaran tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan perumahan pimpinan dan Anggota DPRD, DO Pimpinan DPRD, standar kebutuhan minimal rumah _tangga Pimpinan DPRD yang dialokasikan secara wajar. Tujuan Peraturan Bupati ini adalah sebagai dasar pemberian hak keuangan DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat