Pengendalian kecurangan dilakukan terhadap risiko kecurangan sebagai berikut: a. Risiko penyalahgunaan anggaran; b. Risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; c. Risiko manipulasi data dan laporan; d. Risiko konflik kepentingan; dan e. Risiko penyalahgunaan wewenang. Kebijakan pengendalian kecurangan diimplementasikan oleh seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, pemerintahan desa, dan lembaga lainnya yang menerima dan/atau mengelola uang dari pemerintah daerah atau desa. Dalam melaksanakan pengendalian kecurangan, Pemerintah Daerah menyusun strategi yang terdiri atas: a. Pencegahan; b. Deteksi; dan c. Respons.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat