Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2024

Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pengendalian kecurangan dilakukan terhadap risiko kecurangan sebagai berikut: a. Risiko penyalahgunaan anggaran; b. Risiko korupsi dalam pengadaan barang dan jasa; c. Risiko manipulasi data dan laporan; d. Risiko konflik kepentingan; dan e. Risiko penyalahgunaan wewenang. Kebijakan pengendalian kecurangan diimplementasikan oleh seluruh Perangkat Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, pemerintahan desa, dan lembaga lainnya yang menerima dan/atau mengelola uang dari pemerintah daerah atau desa. Dalam melaksanakan pengendalian kecurangan, Pemerintah Daerah menyusun strategi yang terdiri atas: a. Pencegahan; b. Deteksi; dan c. Respons.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bombana Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bombana
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rumbia
Tanggal Penetapan
07 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2024
Tanggal Berlaku
07 Oktober 2024
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2024 Nomor 33
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bombana
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 14 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan