Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.020.337.607.783,38 (Dua Triliun Dua Puluh Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Tiga Puluh Delapan Sen) yang berarti 98,61% (Sembilan Puluh Delapan Koma Enam Puluh Satu Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.048.907.120.318,00 (Dua Triliun Empat Puluh Delapan Miliar Sembilan Ratus Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Tiga Ratus Delapan Belas Rupiah); realisasi belanja dan transfer daerah Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp2.032.092.861.107,00 (Dua Triliun Tiga Puluh Dua Miliar Sembilan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Rupiah) yang berarti 96,61% (Sembilan Puluh Enam koma Enam Puluh Satu Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp2.103.379.795.985,00 (Dua Triliun Seratus Tiga Miliar Tiga Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Rupiah); terdapat defisit anggaran Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp11.755.253.323,62 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah koma Enam Puluh Dua Sen) yang berarti 21,58% (Dua Puluh Satu koma Lima Puluh Delapan Persen) dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp54.472.675.667,00 (Lima Puluh Empat Miliar Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Enam Ratus Enam Puluh Tujuh Rupiah); pembiayaan Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp75.861.133.017,84 (Tujuh Puluh Lima Miliar Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta Seratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Belas Rupiah koma Delapan Puluh Empat Sen) digunakan untuk menutupi defisit anggaran sebesar Rp11.755.253.323,62 (Sebelas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah koma Enam Puluh Dua Sen); berdasarkan defisit anggaran dan pembiayaan , terdapat SiLPA sebesar Rp64.105.879.694,22 (Enam Puluh Empat Miliar Seratus Lima Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah koma Dua Puluh Dua sen
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat