Dalam peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur : a. objek, subjek dan wajib pajak reklame; b. dasar pengenaan pajak, nilai kontrak, dan nilai sewa reklame atas penyelenggaraan reklame sendiri; c. tarif dan cara penghitungan pajak reklame; d. saat terutangnya pajak; e. tata cara pemungutan pajak reklame
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat