PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAYANAN DAERAH PUSKESMAS DIRGAHAYU,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;PRINSIP STANDAR PELAYANAN MINIMAL;SISTEMATIKA;PENGENDALIAN DAN EVALUASI;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat