PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PEDOMAN PENERAPAN SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS DAN TERINTEGRASI,DENGAN SISTEMATIKA:KETENTUAN UMUM;MAKSUD DAN TUJUAN;PENERAPAN SRIKANDI;RUANG LINGKUP;KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat