Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2023

Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses, Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses, Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pesawaran Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penetapan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Reses, Penetapan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD, Penetapan Besaran Tunjangan Perumahan Anggota DPRD dan Besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
Berita Daerah
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 9 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan